Mengobati Sihir Dengan Sihir
“Dari Jabir bahwasannya Rasulullah ditanya tentang an-nusyroh (mengobati sihir dengan sihir) maka beliau bersabda : an-nusyroh adalah perbuatan setan ” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Makna Hadits Secara Global
Para shahabat tidak menyukai perilaku jahiliyah dan amal-amal meraka. Diantara perilaku jahiliyah yang biasa dilakukan adalah mengobati sihir dengan sihir. Kemudian para sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad tentang hukum ”an-nusyroh”. Maka Rasulullah menjawab dengan jelas tentang perkara yang dibolehkan dan perkara yang dilarang dengan mengatakan ”itu adalah perbuatan syetan”. Adapun yang bukan termasuk dari perbuatan setan yaitu dengan melakukan ruqyah dan meminta pertolongan secara syar’i kepada Allah serta berobat dengan obat yang dibolehkan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan tentang an-nusyroh yang haram, yaitu:
“Yaitu mengobati sihir dengan sihir, ini merupakan perbuatan setan karena mengobati sihir dengan meminta kepada selain Allah dan meminta istigatsah kepada selain Allah.”
Ini juga yang dipraktekkan oleh paranormal atau dukun yang berkedok ustadz/kyai. Mereka menggunakan cara-cara di luar syariat, seperti:
- Membaca mantera-mantera dengan bahasa yang tidak jelas.
- Melakukan gerakan-gerakan aneh seperti tari-tarian aneh bahkan gerakan yang bertentangan dengan syariat.
- Meminta agar korban sihir atau keluarga untuk melakukan ritual kesyirikan juga, seperti menyembelih ayam dengan menyebut nama orang (bukan nama Allah) atau memberikan sesajen.
- Biasanya berusaha mengadu domba, contoh:
“Ini sihir dikirim oleh fulan untuk sang ayah, tetapi yang kena malah anaknya”.
Padahal belum tentu fulan yang melakukan atau mengirim sihir.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan tentang an-nusyroh yang boleh dan yang dilarang: “Dua jenis an-nusyrah yaitu dengan al-Quran, doa-doa yang syar’i, dan obat- obatan yang mubah. Hal ini tidak mengapa jika ada mashlahat dan tidak ada mafsadat. Adapun an-nusyrah dengan yang diharamkan yaitu mengobati sihir dengan sihir.”
Yang boleh inilah yang dikenal dengan istilah ruqyah syar’iyyah, dengan syarat sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, yaitu: menggunakan firman Allah atau Asma’ dan sifat-Nya, diucapkan dalam Bahasa Arab dengan makna yang dapat difahaminya, dan harus diyakini bahwa zat ruqyah TIDAK memberikan pengaruh, tetapi Allah yang memberikan pengaruh (ruqyah hanya sebab saja).”
Faidah-faidah Hadits
- Nusyroh ada yang boleh dan ada yang terlarang.
- Semua amal syetan adalah haram.