Skip to content

Office Location

Jl. Cerme No.24, Sidanegara, Cilacap  53223

Phone Number

(0282) 533123

Send a Message

contact@alirsyad-cilacap.or.id

Dukun, Hukum Mendatanginya dan Mempercayainya

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim)

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa mendatangi dukun lalu dia mempercayai apa-apa yang dikatakan maka sungguh dia telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad .” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Makna Hadits Secara Global

Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.

Rasulullah mengabarkan bahwa siapa yang mendatangi dukun lalu dia menanyakan sesuatu dari perkara ghaib, maka Allah tidak akan menerima sholatnya selama 40 hari, maksudnya tidak akan mendapat pahala sama sekali. Hal ini sebagai hukuman terhadap apa yang dia perbuat dan menunjukan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar .

Dan jika membenarkan berita dari dukun, maka hukumannya lebih keras lagi, yaitu dianggap kufur. Makna kufur atau mengingkari terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad dalam hadits di atas adalah mengingkari al-Quran dan as-Sunnah. Yang demikian itu dikarenakan al-Quran dan as-Sunnah telah menjelaskan tentang kedustaan mereka dan Allah tidak memberi bagian dari ilmu ghaib kepada selain-Nya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa bertanya kepada dukun ada beberapa macam:

  1. Sekedar bertanya saja. Ini hukumnya haram untuk tujuan saddudz dzaro-i’, yaitu agar tidak terjerumus pada keharaman yang lebih parah.
  2. Bertanya kepada dukun, meyakininya, dan menganggap benar perkataannya. Ini kekafiran, karena pembenarannya terhadap dukun tentang pengetahuan ghaib, berarti mendustakan terhadap al-Qur’an. Yang menjadi permasalahannya adalah apakah kekafirannya itu sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam atau tidak? Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan bahwa apabila mendatangi dukun dan membenarkannya dengan keyakinan bahwa dukun itu mengetahuinya dengan sendirinya, bukan setan yang mengabarkan, seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam). Adapun mendatangi dukun dengan keyakinan bahwa dukun tersebut mendapatkan ramalan dari setan, maka seperti ini ada dua hukuman yaitu sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari dan kufur asghor.
  3. Bertanya kepada dukun untuk mengujinya, apakah dia orang yang benar atau pendusta, bukan untuk mengambil perkataannya. Maka ini tidak mengapa, dan tidak termasuk larangan dalam hadits di atas. Karena Nabi Muhammad pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad (seorang dukun yang akhirnya memutuskan masuk Islam setelah Nabi Muhammad meninggal dunia) untuk mengujinya.
  4. Bertanya kepada dukun untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya. Seperti ini boleh karena ada maslahat yang besar dan tidak membahayakan akidah.

Faidah-faidah Hadits

  1. Haramnya praktik perdukunan.
  2. Haramnya mempercayai dukun.
  3. Diharamkan dari mendapatkan pahala karena perbuatan
    dosa ini.
  4. Bahwasanya mempercayai ucapan dukun teranggap kufur.
  5. Bahwasanya al-Quran itu diturunkan (kalamullah), bukan
    makhluk.

 

Buku Halaqah Ke -13
1. Dukun, Hukum Mendatanginya dan Mempercayainya
2. Malumu Barometer Imanmu
3. Sunnah Mencium Hajar Aswad
4. Mengobati Sihir Dengan Sihir
5. Wajibnya Menjaga Rahasia
6. Tata Cara Thawaf Sesuai Sunnah
Back To Top
Chat dengan WhatsApp